CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM HAK ASASI MANUSIA (STUDI TERHADAP PEMENUHAN HAK EKONOMI SOSIAL MASYARAKAT LOKAL OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT)

No Thumbnail Available

Date

2014-06-02

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Perkebunan kelapa sawit tanpa memperhatikan kepentingan lingkungan dapat merugikan kepentingan ekonomi dan sosial (ekosos) masyarakat lokal. Perkebunan kelapa sawit sejatinya wilayah publik, karena termasuk dalam pengelolaan SDA. Konstitusi mengamanahkan pengelolaan SDA sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Masyarakat lokal pihak kurang mendapat perhatian dan pihak pertama yang merasakan dampak dalam pengelolaan perkebunan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pengelolaan sawit sejatinya mengubah keadaan hutan (koversi) yang multikultur menjadi tanaman yang monokultur. Perubahan hutan berimplikasi bagi masyarakat lokal, karena mereka kehilangan akses untuk menikmati kekayaan hutan yang telah mereka lakukan secara turun menurun. Kondisi ini yang menyebabkan terjadinya berbagai konflik di tanah air antara perusahaan dan masyarakat lokal. Dalam tataran praktis kejahatan dalam HAM dapat saja dilakukan oleh negara dan aktor negara. Kekuataan yang miliki oleh perusahaan berpotensi dalam advokasi (memenuhi, melindungi dan menghormati) serta dapat pula menjadi bagian yang merusak HAM. Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, bisa menjadi bagian dari pemenuh HAM apabila perusahaan mengimplementasikan CSR dalam memenuhi hak ekosos masyarakat lokal. Pasal 74 UUPT telah merubah paradigma CSR dari voluntary menjadi mandatory. Fakta- fakta pengelolaan SDA oleh perusahaan mendorong negara meregulasi (mewajibkan) CSR kepada perusahaan. Kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam HAM (memenuhi hak eksoso masyarakat lokal), sebagai konsekuesi perkebunan kelapa sawit masuk dalam wilayah publik (memakmurkan masyarakat).

Description

Keywords

Citation

Collections