CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM HAK ASASI MANUSIA (STUDI TERHADAP PEMENUHAN HAK EKONOMI SOSIAL MASYARAKAT LOKAL OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT)
No Thumbnail Available
Date
2014-06-02
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Perkebunan kelapa sawit tanpa memperhatikan kepentingan lingkungan dapat merugikan
kepentingan ekonomi dan sosial (ekosos) masyarakat lokal. Perkebunan kelapa sawit
sejatinya wilayah publik, karena termasuk dalam pengelolaan SDA. Konstitusi
mengamanahkan pengelolaan SDA sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Masyarakat lokal
pihak kurang mendapat perhatian dan pihak pertama yang merasakan dampak dalam
pengelolaan perkebunan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pengelolaan sawit
sejatinya mengubah keadaan hutan (koversi) yang multikultur menjadi tanaman yang
monokultur. Perubahan hutan berimplikasi bagi masyarakat lokal, karena mereka kehilangan
akses untuk menikmati kekayaan hutan yang telah mereka lakukan secara turun menurun.
Kondisi ini yang menyebabkan terjadinya berbagai konflik di tanah air antara perusahaan dan
masyarakat lokal. Dalam tataran praktis kejahatan dalam HAM dapat saja dilakukan oleh
negara dan aktor negara. Kekuataan yang miliki oleh perusahaan berpotensi dalam advokasi
(memenuhi, melindungi dan menghormati) serta dapat pula menjadi bagian yang merusak
HAM. Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, bisa menjadi bagian dari pemenuh
HAM apabila perusahaan mengimplementasikan CSR dalam memenuhi hak ekosos
masyarakat lokal. Pasal 74 UUPT telah merubah paradigma CSR dari voluntary menjadi
mandatory. Fakta- fakta pengelolaan SDA oleh perusahaan mendorong negara meregulasi
(mewajibkan) CSR kepada perusahaan. Kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit
dalam HAM (memenuhi hak eksoso masyarakat lokal), sebagai konsekuesi perkebunan
kelapa sawit masuk dalam wilayah publik (memakmurkan masyarakat).