Analisis Kinerja Pelayanan Publik Instansi Pemerintah Di Riau
No Thumbnail Available
Date
2015-07-30
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Dengan diberlakukannya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 dan kemudian
dirubah menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagai penganti Undang Undang No. 5 Tahun 1974, diskusi tentang efektivitas pelayanan
publik dalam otonomi daerah menjadi semakin menarik untuk dibicarakan.
Permasalahannya karena sudah 2 (dua) kali perubahan undang-undang tersebut dilakukan,
namun peningkatan pelayanan publik publik sebagai sasarannya selalu dipertanyakan,
bahkan ada diskusi yang membahas bahwa Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 perlu
adanya perubahan. Undang-undang ini merupakan implimentasi pasal 18 ayat (1) UUD
1945 yang mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan
yang dibagi atas daerah-daerah propinsi dan propinsi terdiri dari daerah kabupatendan kota
yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
Pada pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah propinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas
otonomi dan tugas perbantuan. Dalam menjalankan otonomi dan tugas perbantuan, kecuali
urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lain sesuai dengan ketentuan berlaku. Pada dasarnya, maksud pasal 18 UUD
1945 tersebut adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat