REORIENTASI DAN EKSISTENSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

No Thumbnail Available

Date

2007-10-01

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Jurnal PPKN dan Hukum Pelita Bangsa Pelestari Pancasila

Abstract

Orientasi dan pemahaman mengenai hakikat dan dasar berdirinya Negara sangat penting dipahami komponen bangsa agar sadar akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam beberapa perkuliahan pada matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan Pokok bahasan Wawasan Nusantara sebagian besar mahasiswa belum memahami secara mantap tentang konsepsi NKRI. Padahal kecintaan sesuatu bangsa terhadap tanah airnya adalah sudah menjadi kewajiban mutlak dari pada bangsa itu. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal 18 ayat (1) NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi... dst. Pasal 25A: NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak- haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945: Khusus tentang bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

Description

Keywords

Reorientasi, eksistensi, NKRI

Citation