Abstract:
Orientasi dan pemahaman mengenai hakikat dan dasar berdirinya Negara sangat penting
dipahami komponen bangsa agar sadar akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam beberapa perkuliahan pada matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan Pokok bahasan Wawasan Nusantara sebagian besar
mahasiswa belum memahami secara mantap tentang konsepsi NKRI. Padahal kecintaan
sesuatu bangsa terhadap tanah airnya adalah sudah menjadi kewajiban mutlak dari pada
bangsa itu. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal 18
ayat (1) NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi... dst. Pasal 25A: NKRI adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-
haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 37 ayat (5) UUD 1945: Khusus tentang
bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.