Penyuluhan Penyusunan Peraturan Desa Yang Partisipatif Di Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi

No Thumbnail Available

Date

2019-03-21

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

wahyu sari yeni

Abstract

Konsekuensi logis dari implementasi Otonomi Desa adalah makin meningkatnya tuntutan untuk mewujudkan proses pembangunan yang pasrtisipatif di tingkat desa. Hal ini pada tataran yang lebih luas berimplikasi pada proses perencanaan pembangunan desa itu sendiri. Perencanaan pembangunan akan menghasilkan kebijakan tingkat desa, misalnya Peraturan Desa (Perdes). Desa Seberang Sungai merupakan salahsatu desa hasil pemekaran dan relatif masih muda jika dibandingkan dnegan desa-desa lain di Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena itu dirasa perlu untuk melakukan penyuluhan terkait dengan proses penyusunan Perdes yang partisipatif di Desa Seberang Sungai. Tujuan kegiatan ini secara umum hendak menggali dan menemukenali problematika yang dihadapi Desa Seberang Sungai dalam proses penyusunan Perdes dalam kaitannya dengan perwujudan perencanaan pembangunan yang partisipatif. Metode penerapan dalam kegiatan ini diaplikasikan dengan merujuk pada prinsip pemecahan masalah yang kontekstual di Kecamatan Mempura, yaitu acceptable, accountable, komunikatif, dan continuity. Secara operasional dilakukan pemaparan materi yang berbasis problem based learning and communication, tanya jawab dengan audience dan sumbangsaran (brainstroming). Secara keseluruhan kegiatan ini berjalan lancar dan sukses serta penuh dengan antusiasme dari aparat Desa Seberang Sungai maupun dari masyarakat setempat. Melalui pertanyaan-pertanyaan pembuka wacana dan wawasan yang dilemparkan secara random, dapat diketahui bahwa perangkat desa masih memiliki pemahaman yang minim tentang bagaimana menyusun Perdes yang partisipatif. Dari sisi masyarakat sendiri juga agaknya masih awam dalam memaknai dan memahami pentingnya partisipasi masyarakat. Teridentifikasi beberapa kendala yang selama ini dihadapi oleh perangkat desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyususnan Perdes. Selanjutnya, penting untuk dirancang rencana aksi dan tindak lanjut (follow up) sebagai bentuk keberlanjutan (continuity) dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini agar benar-benar membawa dampak positif serta menjadi salahsatu upaya untuk mewujudkan kemandirian masyarakat di Desa Seberang Sungai

Description

Keywords

peraturan desa, otonomi, partisipatif

Citation