Reditribusi Tanah Terlantar Di Kota Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2015-05-11
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Tanah adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap umat manusia yang ada di muka bumi. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, tanah adalah tempat hidup yang harus diusahakan dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal 1 ayat 3 UUPA menyatakan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia, Bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi. Negara memberikan hak atas tanah kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam UUPA. Karena itu Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanah yang berada dalam penguasaannya, dan UUPA telah mengatur akibat hukum terhadap tindakan tersebut berupa hapusnya hak atas tanah, pemutusan hubungan hukum, serta keputusan bahwa tanah tersebut dikuasai langsung oleh Negara. Penelitian ini bertujuan menggambarkan tentang mekanisme penertiban tanah terindikasi terlantar di Propinsi Riau, jumlah tanah terlantar yang ada di Propinsi Riau, dan tata cara redistribusi tanah terlantar di Propinsi Riau.
Description
Keywords
Mekanisme Penertiban, Tanah terlantar, Redistribusi, Redistribusi