ANALISA DOKUMEN LINGKUNGAN DALAM UPAYA PELESTARIAN SUMBER ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP (Kajian Evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup Universitas Lancang Kuning)
No Thumbnail Available
Date
2016-07-13
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, harus memiliki dokumen lingkungan hidup hingga bulan Desember 2015. Merujuk kepada Surat BLH Kota No. 660.1/BLH/BID.TL-AMDAL/VII/2015/004 tentang penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup terhadap Kegiatan Operasional Kampus Universitas Lancang Kuning (Unilak) maka Unilak sebagai salah satu lembaga pendidikan yang dikategorikan sebagai badan usaha dengan luas lahan lebih kurang 55 Ha dan berdiri pada tahun 1982 memenuhi persyaratan untuk memiliki dokumen lingkungan hidup yang sesuai dengan undang-undang yaitu Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Dokumen dimaksud telah dihasilkan sesuai dengan ketentuan undang-undang pada bulan Desember 2015. Penelitian ini dilakukan untuk analisa terhadap proses penyusunan dokumen tersebut dan dokumen lain yang mendukungnya serta tindaklanjut implementasi pasca penyusunan dokumen DELH. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan metode survai terhadap sampel yang diatur dengan permen nomor 14/2010. Sumber data meliputi data primer berupa data dari responden untuk mendapatkan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan kampus, sampel pada beberapa titik pengambilan yaitu sampel air, sampel tanah, dan sampel udara dan keragaman jenis flora dan fauna serta hasil wawacara dengan pengelola Unilak. Data sekunder meliputi dokumen Renstra Unilak, Borang Akreditasi Universitas, dan beberapa laporan semester dan tahunan Unilak dan tim Penyusun Dokumen yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Unilak. Hasil penelitian menggambarkan (1) Pelestarian sumber energi belum dilakukan oleh Unilak, hal ini terlihat pada penggunaan energi listrik yang 100% berasal dari PLN. Baru dilakukan pilot project melalui kegiatan penelitian pada tahun 2015 oleh Hamzah dan Masnur Putra Halilintar. (2) Pembuatan dokumen DELH oleh Unilak belum dilihat secara utuh dan belum merupakan kesadaran tetapi karena regulasi dan teguran BLH Kota Pekanbaru. (3) Respons atas tindak lanjut implementasi dokumen masih rendah, instrumen yang harus ditindaklanjuti sebagai rekomendasi dokumen DELH belum dilakukan. (4) Unit pengelola tindaklanjut belum dibentuk dan belum mendapat respons untuk dibentuk atau ditumpangkan pada lembaga yang ada dilingkungan Unilak. (5) Penyusunan dokumen lingkungan DELH Unilak merupakan upaya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan belum merupakan kesadaran pengelelola institusi untuk melakukan upaya pelestarian sumber-sumber energi dan lingkungan hidup.
Description
Keywords
Dokumen DELH, energi, Pelestariaan