Penerapan Manajemen Stratejik, Intensitas Intrapreneurship Dan Kinerja Koperasi (Survai Pada Koperasi Sekunder Kp-Ri Di Indonesia)
No Thumbnail Available
Date
2015-01-22
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peranan koperasi secara tegas disebutkan dalam UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 berbunyi "perekonomian disusun sebagai
usaha bersama bersama berdasarkan azas kekeluargaan". Bangun
usaha dimaksud adalah "koperasi". Menumt UU no 25 Tahun 1992
"Koperasi adalah badan Usaha, yang beranggotakan orang per
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan". Definisi
di atas dapat diartikan bahwa sebuah badan usaha dapat dikatakan
sebagaiKoperasi' apabila melaksanakan kegiatan usaha/bisnis,
berbasis anggota, menjalankan prinsip-prinsip koperasi mempakan
gerakan ekonomi rakyat (bermakna bagi masyarakat/ daerah), dan
dikelola dengan asas kekeluargaan. Koperasi yang demikian disebut
koperasi "Ideal". Tanggung jawab utama untuk mewujudkan
koperasi yang ideal berada pada pengelola usaha dan pengurus
koperasi. Pengurus dan pengelola koperasi melaksanakan fungsi
yang berbeda, namun tetap satu. Pengelolaan organisasi menjadi
tanggung jawab pengurus. Sedangkan pengelolaan usaha menjadi
tanggung jawab manajer dan karyawan