Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dl Kota Pekanbaru

No Thumbnail Available

Date

2015-07-30

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (recht staat) bukan atas dasar kekuasaan (macht staat). Keputusan ini diambil oleh pendiri negara dengan pertimbangan adanya hukum yang baik akan dijadikan pedoman untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban masing-masing anggota masyarakat. Dimana pada akhimya menimbulkan kedamaian dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, setiap tindakan penyelenggara negara dan masyarakat dikehendaki harus berdasarkan hukum yang berlaku. Istilah yang telah dikenal dengan negara berdasarkan hukum ini adalah Hie nde of law. Makna yang terkandung dalam istilah itu adalah setiap kebijakan yang diambil oleh negara dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat harus berdasarkan hukum. Hukum yang dimaksud adalah dalam pcngertian formal dan materil. Dalam arti hukum formal yang diterapkan mengandung nilai-nilai keadilan, bukan atas kekuasaan. The rule of law and not of man, hukum yang berdasarkan undang-undang tanpa kekuasan seseorang.

Description

Keywords

Citation