Tinjauan Kecepatan Kendaran Pada Wilayah Zona Selamat Sekolah (Zoss) Di Kota Padang

No Thumbnail Available

Date

2016-03-08

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah lokasi/wilayah di ruas jalan tertentu yang merupakan zona kecepatan berbasis waktu untuk mengatur kecepatan kendaraan di lingkungan sekolah. Batas kecepatan izin maksimum memasuki ZoSS khususnya di Kota Padang adalah 25 km/jam dan secara garis besar batas kecepatan izin kendaraan yang melewati Zoss di Indonesia umumnya adalah 20-30 km/jam. Secara garis besar kecepatan kendaraan yang melalui lokasi ZoSS lebih tinggi dari kecepatan izin. Untuk memastikan kecepatan rata-rata kendaraan dan menentukan tingkat pelanggaran kendaraan yang melintasi wilayah ZoSS maka diperlukan data primer yang mana sampel diambil secara acak berdasarkan survey lapangan selama 3 hari pada lokasi Sekolah yang memiliki fasilitas ZoSS, yaitu SDN 03-04-13-21 Purus, SDN 10 Aur Duri, SDN 03 Alai. Sebagai pembandingnya adalah sekolah yang tidak memiliki fasilitas ZoSS yaitu SDN 02 Ulak Karang, SDN 01-06-07-08 Pulau Air, dan SD Muhamadiyah 10 Padang. Data diambil pada kondisi sibuk yaitu pukul 06.30-07.30 WIB dan pada pukul 12.00-13.30 WIB. Data yang didapat adalah jarak tempuh dan waktu tempuh kendaraan. Kedua data tersebut dapat menghasilkan nilai kecepatan baik itu kecepatan tiap kendaraan maupun kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati wilayah ZoSS. Hasil dari penelitian, kecepatan kendaraan yang melewati wilayah ZoSS tidak sesuai dengan kecepatan izin yaitu 33 km/jam. dengan persentase rata-rata maksimum tingkat pelanggaran pada wilayah ZoSS yaitu 96,5 % pelanggaran, sedangkan kecepatan rata-rata pada wilayah yang tidak memiliki fasilitas ZoSS adalah 29 km/jam. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna kendaraan tidak peduli dengan adanya wilayah ZoSS

Description

Keywords

Jarak tempuh, Kecepatan, Waktu tempuh, Zona Selamat Sekolah (ZoSS)

Citation