Tinjauan Kecepatan Kendaran Pada Wilayah Zona Selamat Sekolah (Zoss) Di Kota Padang
No Thumbnail Available
Date
2016-03-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah lokasi/wilayah di ruas jalan tertentu yang merupakan
zona kecepatan berbasis waktu untuk mengatur kecepatan kendaraan di lingkungan sekolah.
Batas kecepatan izin maksimum memasuki ZoSS khususnya di Kota Padang adalah 25
km/jam dan secara garis besar batas kecepatan izin kendaraan yang melewati Zoss di Indonesia
umumnya adalah 20-30 km/jam. Secara garis besar kecepatan kendaraan yang melalui
lokasi ZoSS lebih tinggi dari kecepatan izin. Untuk memastikan kecepatan rata-rata
kendaraan dan menentukan tingkat pelanggaran kendaraan yang melintasi wilayah ZoSS maka
diperlukan data primer yang mana sampel diambil secara acak berdasarkan survey lapangan
selama 3 hari pada lokasi Sekolah yang memiliki fasilitas ZoSS, yaitu SDN 03-04-13-21
Purus, SDN 10 Aur Duri, SDN 03 Alai. Sebagai pembandingnya adalah sekolah yang tidak
memiliki fasilitas ZoSS yaitu SDN 02 Ulak Karang, SDN 01-06-07-08 Pulau Air, dan SD
Muhamadiyah 10 Padang. Data diambil pada kondisi sibuk yaitu pukul 06.30-07.30 WIB dan
pada pukul 12.00-13.30 WIB. Data yang didapat adalah jarak tempuh dan waktu tempuh
kendaraan. Kedua data tersebut dapat menghasilkan nilai kecepatan baik itu kecepatan tiap
kendaraan maupun kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati wilayah ZoSS. Hasil dari
penelitian, kecepatan kendaraan yang melewati wilayah ZoSS tidak sesuai dengan kecepatan
izin yaitu 33 km/jam. dengan persentase rata-rata maksimum tingkat pelanggaran pada wilayah
ZoSS yaitu 96,5 % pelanggaran, sedangkan kecepatan rata-rata pada wilayah yang tidak
memiliki fasilitas ZoSS adalah 29 km/jam. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna kendaraan
tidak peduli dengan adanya wilayah ZoSS
Description
Keywords
Jarak tempuh, Kecepatan, Waktu tempuh, Zona Selamat Sekolah (ZoSS)