Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa: Court Connected Mediation dan Mediasi Di Luar Pengadilan Di Indonesia
No Thumbnail Available
Date
2013-06-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pada dasarnya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara,
yang biasa digunakan adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan, kemudian
dengan perkembangan peradaban manusia berkembang pula penyelesaian
sengketa di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan
menghasilkan suatu keputusan yang bersifat adversarial yang belum mampu
merangkul kepentingan bersama, karena menghasilkan suatu putusan win lose
solution, dengan adanya pihak yang menang dan kalah tersebut, di satu pihak akan
merasa puas tapi di pihak lain merasa tidak puas, sehingga dapat menimbulkan
suatu persoalan baru di antara para pihak yang bersengketa. Belum lagi proses
penyelesaian sengketa yang lambat, waktu yang lama, dan biaya yang relatif lebih
mahal. Sedangkan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menghasilkan
kesepakatan yang “win-win solution” karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui kesepakatan dan musyawarah di antara para pihak sehingga
dapat menghasilkan suatu keputusan bersama yang dapat diterima baik oleh kedua
belah pihak, dan keputusan yang dihasilkan dapat dijamin kerahasiaan sengketa
para pihak karena tidak ada kewajiban untuk proses persidangan yang terbuka
untuk umum dan dipublikasikan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini
umumnya dinamakan Alternative Dispute Resolution (ADR).