Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa: Court Connected Mediation dan Mediasi Di Luar Pengadilan Di Indonesia

No Thumbnail Available

Date

2013-06-08

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Pada dasarnya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara, yang biasa digunakan adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan, kemudian dengan perkembangan peradaban manusia berkembang pula penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan menghasilkan suatu keputusan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, karena menghasilkan suatu putusan win lose solution, dengan adanya pihak yang menang dan kalah tersebut, di satu pihak akan merasa puas tapi di pihak lain merasa tidak puas, sehingga dapat menimbulkan suatu persoalan baru di antara para pihak yang bersengketa. Belum lagi proses penyelesaian sengketa yang lambat, waktu yang lama, dan biaya yang relatif lebih mahal. Sedangkan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menghasilkan kesepakatan yang “win-win solution” karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui kesepakatan dan musyawarah di antara para pihak sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan bersama yang dapat diterima baik oleh kedua belah pihak, dan keputusan yang dihasilkan dapat dijamin kerahasiaan sengketa para pihak karena tidak ada kewajiban untuk proses persidangan yang terbuka untuk umum dan dipublikasikan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini umumnya dinamakan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Description

Keywords

Citation

Collections