Penelitian Terhadap Putusan Hakim Nomor Perkara : 547 / PID.B / 2006 / PN.PBR Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang Tindak Pidana Mencoba Mengimpor Sesuatu Barang
No Thumbnail Available
Date
2012-12-02
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus Tindak Pidana Mencoba
Memasukkan Sesuatu Barang tanpa Mengindahkan Ketentuan Undang-undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis doktrinal yaitu penelitian hukum
normatif dengan menggali doktrin-doktrin, teori-teori maupun konsep-konsep di
bidang ilmu hukum yang berkaitan dengan penerapan asas-asas hukum pidana dalam
putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penelitian ini bersifat kepustakaan,
maka teknik pengumpulan data adalah dengan meneliti, mempelajari dan
menganalisis secara cermat terhadap bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti baik yang berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan juga bahan hukum tersier. Studi dokumen, dilakukan terhadap
data-data sekunder yang berlungsi untuk mendapatkan landasan teoritik berupa asas,
hukum positif, pendapat atau tulisan para ahli. Analisis data yang digunakan adalah
secara deskriptif kualitatif. yaitu data-data yang diperoleh dari data primer yang
diuraikan secara sistematik, logis dan realistis menurut pola deduktif. Metode deduksi
dilakukan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan konkrit mengenai kaidah
yang benar dan tepat untuk diterapkan dalam penyelesaian suatu permasalahan.
Kemudiar mengembangkan dan mengiterpretasikan data-data tersebut secara rasional
dengan tetap berpijak pada ketentuan-ketentuan Hukum Pidana di Indonesia.