Tinjauan Yundis Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kota Pekanbaru (Studi Pada PT. Raja Garuda Mas)
No Thumbnail Available
Date
2012-12-03
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
KegiatJin pembangunan pada dasamya merupakan "ganggiian terhadap
keseimbangan lingkungan. Pembangunan tersebut cendrung merusak dan mencemari
lingkungan hidup itu sendiri yang menyebabkan menurunnya daya dukung
lingkungan. Untuk menanggulangi pencemaran lingkungan dilahirkan konsep
"Sustainable development" atau pembangunan yang berkesinambungan. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan studi analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL) terhadap usaha atau kegiatan yang diperkirakan
akan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Salah satu media lingkungan yang perlu dilindungi dari pencemaran adalah air.
Air yang merupakan sumber daya alam untuk memenulii hajat hidup orang banyak,
sehingga perlu dilindungi agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya. Tercemarnya air akan dapat menimbulkan dampak
negatif terhadap derajat kesehatan masyarakat.
Sungai Siak merupakan sungai yang dapat tercemar, mengingat di sepanjang
sungai terdapat sejumlah perusahaan yang cukup potensial sebagai pencemar.
Bagaimana pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
terhadap penelitian air, khususnya air sungai Siak, hal inilah yang diteliti dalam
skripsi ini dengan melakukan pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang
menekankan pada aspek hukum dan dikaitkan dengan praktek atau pelaksanaan
di lapangan.
PT. Raja Garuda Mas Panel (RGM) sebuah perusahaan kayu lapis merupakan
salah satu perusahaan di tepi sungai Siak. PT. RGM ini telah memiliki dokumen
AMDAL berupa dokumen PEL, RKL dan RPL. Dari hasil penelitian terlihat peran
serta masyarakat masih cenderung pasif, dan peraturan daerah yang ada belum
dilaksanakan dengan baik.
PT. Raja Garuda Mas Panel telah melakukan kegiatan pengelolaan
lingkungan dan telah mempunyai organisasi pengelola lingkungan . Pemantauan dan
pengawasan dilakukan secara swapantau oleh pemrakarsa dan secara ekstem oleh
instansi-instansi.