KEARIFAN LOKAL ADAT MINANGKABAU DALAM MELESTARIKAN HUTAN TROPIS BASAH DI KECAMATAN HARAU, KABUPATEN LIMAPULUH KOTA, PROVINSI SUMATERA BARAT

No Thumbnail Available

Date

2016-07-15

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Harau yang mempunyai hutan tropis basah seluas 270, 5 di atas bukitnya yang merupakan Cagar Alam, air terjun yang dapat mengairi sawah-sawah di sekitar lembah dan objek wisata air terjun serta kolam renang seluas 27,5 ha (Taman Wisata Alam). Secara administratif hutan tropis basah tersebut berada di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakatnya masih menggunakan kearifan lokal dan petatah petitih adat Minangkabau dalam melestarikan hutan tropis basah. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengevaluasi nilai-nilai kearifan lokal adat Minangkabau dalam interaksi masyarakat dengan lingkungan terhadap pelestarian hutan tropis basah di Kecamatan Harau. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-orang yang diamati. Data atau informasi tentang nilai-nilai kearifan lokal dikumpulkan dari suatu kelompok masyarakat melalui wawancara langsung yang berpedoman pada pertanyaan (kuesioner) yang telah disediakan sebelumnya. Kelompok masyarakat yang dijadikan subjek (responden) dalam penelitian ini berjumlah 35 orang, terdiri dari 5 orang tokoh adat (ketua adat, penghulu, dubalang, manti/cendekiawan, dan tungganai/mamak rumah), dan 30 orang warga asli Minang (kakak, adik, isteri, sumando, anak, dan kemenakan yang sudah dewasa yang bermukim di sekitar Cagar Alam dan Taman Wisata Harau). Analisis data menggunakan analisis domain semantik yang merupakan penyelidikan terhadap pengetahuan dan pelaksanaan kearifan lokal masyarakat, dan akibatnya terhadap pelestarian hutan tropis basah. Jadi analisis domain semantik dilakukan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang situasi yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat diketahui bahwa: Nilai-nilai kearifan lokal adat Minangkabau tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat dalam berinteraksi (memanfaatkan) lingkungan hutan tropis basah seperti menanam gambir di lereng bukit, ilegal loging, memetik pakis dan bunga-bungaan sehingga menyebabkan kerusakan hutan tropis basah di Kecamatan Harau sekitar 10% (lebih kurang 27 Ha).

Description

Keywords

kearifan lokal, adat Minangkabau, hutan tropis basah Harau

Citation