KEARIFAN LOKAL ADAT MINANGKABAU DALAM MELESTARIKAN HUTAN TROPIS BASAH DI KECAMATAN HARAU, KABUPATEN LIMAPULUH KOTA, PROVINSI SUMATERA BARAT
No Thumbnail Available
Date
2016-07-15
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Harau yang mempunyai hutan tropis basah
seluas 270, 5 di atas bukitnya yang merupakan Cagar Alam, air terjun yang dapat mengairi
sawah-sawah di sekitar lembah dan objek wisata air terjun serta kolam renang seluas 27,5 ha
(Taman Wisata Alam). Secara administratif hutan tropis basah tersebut berada di Kabupaten
Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada kenyataan
bahwa masyarakatnya masih menggunakan kearifan lokal dan petatah petitih adat
Minangkabau dalam melestarikan hutan tropis basah. Tujuan dari penelitian adalah untuk
mengevaluasi nilai-nilai kearifan lokal adat Minangkabau dalam interaksi masyarakat dengan
lingkungan terhadap pelestarian hutan tropis basah di Kecamatan Harau. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku
orang-orang yang diamati. Data atau informasi tentang nilai-nilai kearifan lokal dikumpulkan
dari suatu kelompok masyarakat melalui wawancara langsung yang berpedoman pada
pertanyaan (kuesioner) yang telah disediakan sebelumnya. Kelompok masyarakat yang
dijadikan subjek (responden) dalam penelitian ini berjumlah 35 orang, terdiri dari 5 orang
tokoh adat (ketua adat, penghulu, dubalang, manti/cendekiawan, dan tungganai/mamak
rumah), dan 30 orang warga asli Minang (kakak, adik, isteri, sumando, anak, dan kemenakan
yang sudah dewasa yang bermukim di sekitar Cagar Alam dan Taman Wisata Harau).
Analisis data menggunakan analisis domain semantik yang merupakan penyelidikan terhadap
pengetahuan dan pelaksanaan kearifan lokal masyarakat, dan akibatnya terhadap pelestarian
hutan tropis basah. Jadi analisis domain semantik dilakukan untuk memperoleh gambaran
yang menyeluruh tentang situasi yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah
dilakukan dapat diketahui bahwa: Nilai-nilai kearifan lokal adat Minangkabau tidak
sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat dalam berinteraksi (memanfaatkan) lingkungan
hutan tropis basah seperti menanam gambir di lereng bukit, ilegal loging, memetik pakis dan
bunga-bungaan sehingga menyebabkan kerusakan hutan tropis basah di Kecamatan Harau
sekitar 10% (lebih kurang 27 Ha).
Description
Keywords
kearifan lokal, adat Minangkabau, hutan tropis basah Harau