Perlindungan Hukum dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Parkir tethadap Kendaraan Parkir di Kota Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2012-12-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Berbicara tentang paricir, maka bagi mereka yang memiliki kendaraan pasti
pemah maiggunakan sarana parkir. Parkir telah menjadi satu hal yang krusial dalam
lalu lintas jalan, terutama di kota-kota besar, oleh sebab itu masalah paricir diatur
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan dan
Angkutan Jalan yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Di Kota Pekanbaru hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat yang dengan berlakunya
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 ini, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahim 2001 Tentang
Penyeleggaraan Dan Pengelolaan Perpariciran dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keberadaan tempat parkir sangat membantu masyanikat khususnya bagi mereka
yang memiliki kendaraan. Akan tetapi dalam prakteknya penyelenggaraan jasa
perpakiran selalu menggunakan klausula baku yang menempatkan salah satii pihak
pada posisi yang lemah. pencantuman klausula baku pengaiihan tanggungjawab telah
melanggar Prinsip Kebebasari Berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris
untuk menemukan teori-teori mengenai proses tegadinya dan mengenai proses
bekerjanya hukum dalam masyarakat berdasarican Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2009 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Periiubungan Darat. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari
responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan
kuesioner, data sekunder berupa data yang diperoleh dari peraturan perundangundangan
dan literatur-literatur yang boliubungan dengan masalah pokok dari
penelitian ini dan data tersier berupa data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi
yang berfungsi untuk mendukung data primer dan data sekunder.
Perlindungan Hukum Teriiadap Kendaraan Patkk Yang Diparicir Di Kota
Pekanbaru merupakan b^^ian dari Perlindungan konsumen dalam bentuk segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlmdungan kqjada
konsumen (pemilik kendaraan). Pemerintah bertanggungawab atas pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin di perolehnya hak
konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku
usaha. Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan tethadap penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang di dukung oleh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Hampir semua
pengelola parkir terutama pengelola paricir swasta yang hampir menguasai seluruh
sarana perpariciran di gedung-gedung masih mencantumlcan klausula tersebut.
Sebenamya Pemerintah dan instansi terkait dalam hal ini juga Kepolisian Negara
Republtk Indonesia dapat menjatuhkan sanksi teriiadap pengelola parkir yang masih
mencantumkan klausula baku karena dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen.