Perlindungan Merek Bagi Pengusaha Industri Kue Bangkit Di Kota Pekanbaru Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

No Thumbnail Available

Date

2012-11-12

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Munculnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intelectual Property Right (IPR) sebagai bahan pembicaraan dalam tataran nasional, regional bahkan internasional tidak lepas dari pembentukan dari organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Pembentukan WTO sendiri mempunyai sejarah yang cukup panjang, yakni ditandai dengan masalah perundangan tarif dan perdagangan (General Agreement Tarif and Trade, GATT). Merek adaiah suatu (gambaratau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran. Pengusaha biasanya berusaha mencegah orang lain mrnggunakan merek mereka karena dengan menggunakan merek, para pedagang memperoleh reputasi baikdan kepercayaan diri para konsumen serla dapat membangun hubungan antara reputasi tersebut dengan merek yang telah di gunakan perusahaan secara regular Semua hal di atas tentu membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga dan uang.

Description

Keywords

Citation