Perlindungan Merek Bagi Pengusaha Industri Kue Bangkit Di Kota Pekanbaru Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
No Thumbnail Available
Date
2012-11-12
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Munculnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intelectual Property Right (IPR) sebagai bahan
pembicaraan dalam tataran nasional, regional bahkan internasional tidak lepas dari pembentukan dari organisasi
perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Pembentukan WTO sendiri mempunyai sejarah yang
cukup panjang, yakni ditandai dengan masalah perundangan tarif dan perdagangan (General Agreement Tarif
and Trade, GATT). Merek adaiah suatu (gambaratau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu
produk atau perusahaan di pasaran. Pengusaha biasanya berusaha mencegah orang lain mrnggunakan merek
mereka karena dengan menggunakan merek, para pedagang memperoleh reputasi baikdan kepercayaan diri
para konsumen serla dapat membangun hubungan antara reputasi tersebut dengan merek yang telah di gunakan
perusahaan secara regular Semua hal di atas tentu membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga dan uang.