Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Perspektif Pembentukan Desa Adat Di Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
No Thumbnail Available
Date
2019-03-21
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
wahyu sari yeni
Abstract
Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab besar terhadap semua pengembangan potensi yang ada di pedesaan. Tanggung jawab pemerintah pusat terhadap masyarakat di lingkungan pedesaan seakan mulai terjawab dengan kehadiran regulasi tentang desa yakni keberadaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran (desa). Dengan memberikan kewenangan kepada kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan di desa, yang ditunjang dengan peningkatan alokasi anggaran yang digelontorkan di desa (10% dari APBN dikucurkan ke Desa), serta otonomi luas bagi pemerintahan desa untuk meningkatkan segala potensi yang ada dimasing-masing Desa. Disamping itu berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dimaknai sebagai Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang,.