PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERKARA PIDANA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 271/PID.B/2012/PN/PBR)
No Thumbnail Available
Date
2013-07-24
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
A topic about children and the protection for them is never stopped to be discussed as long as the
history of human’s life. The children as the young generation who are prepared as the stick
holders for the future of a country, especially Indonesia. Protection for the children means to
protect the human’s resourceand grew them up well in prosperous country spiritually and
materiil, which is based on the five principles (pancasila) and constitution 1945. Children has
right to get care and protection before and after they are born.
Description
Penerapan Sanksi terhadap kasus tindak pidana pencurian dimana pelakunya adalah
seorang anak diterapkan Pasal 362 KUHP. Selain itu juga bahwa terdakwa dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan
tindak pidana yang telah dilakukannya. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor:
271/Pid.B/2012/PN.PBR yakni dengan melihat terpenuhi semua unsur-unsur pasal dalam
Dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu dakwaan Pasal 362 ayat (1) Jo
Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
Keywords
protection, criminal actions. A., children