PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERKARA PIDANA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 271/PID.B/2012/PN/PBR)

No Thumbnail Available

Date

2013-07-24

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

A topic about children and the protection for them is never stopped to be discussed as long as the history of human’s life. The children as the young generation who are prepared as the stick holders for the future of a country, especially Indonesia. Protection for the children means to protect the human’s resourceand grew them up well in prosperous country spiritually and materiil, which is based on the five principles (pancasila) and constitution 1945. Children has right to get care and protection before and after they are born.

Description

Penerapan Sanksi terhadap kasus tindak pidana pencurian dimana pelakunya adalah seorang anak diterapkan Pasal 362 KUHP. Selain itu juga bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor: 271/Pid.B/2012/PN.PBR yakni dengan melihat terpenuhi semua unsur-unsur pasal dalam Dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu dakwaan Pasal 362 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.

Keywords

protection, criminal actions. A., children

Citation

Collections