PERBANDINGAN HUKUM PEMBERIAN KOMPENSASI BAGI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT DI INDONESIA DAN INTERNASIONAL
No Thumbnail Available
Date
2013-07-24
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
One form of protection that became the right for a victim is to get compensation.
Some regulation in Indonesia manage about the compensation distribution such
as Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang No. 26 Tahun
2000 about human right court, Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 about
protection for victim and witness, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 about
compensation, restitution, and rehabilitation for the severe human rights
violations. But based on the observation, it’s rarely the victim of the criminal
violation get compensation.
Description
Kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat ditingkat internasional
dibeberapa negara seperti Chili di atur dalam Undang-Undang 19.123
tertanggal 31 Januari 1992 yang merupakan instrumen pembentukan
Korporasi Nasional untuk Pemulihan dan Rekonsiliasi. Sedangkan
Jerman, pada tahun 1965 diberlakukannya Undang-Undang Final Federal
(Bundesentschadigungs schluessgesetz/BEG). Selanjutnya International
Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) 1998 yang berkedudukan di
Arusha, Tanzania, berwenang untuk menuntut individu-individu atas
pelanggaran serius.
Keywords
compensation, victim, Comparative of law