Model Penilaian Penawaran Terendah Yang Responsif Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berbasis Teknologi Komputasi
No Thumbnail Available
Date
2016-03-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Salah satu tahapan yang paling penting dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
pemerintah adalah penetapan calon pemenang lelang. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
menyatakan bahwa ULP mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon
pemenang. Mengingat tidak adanya definisi dan rumusan yang jelas tentang maksud kata-kata
“penawaran terendah yang responsif”, maka ketentuan tersebut memiliki peluang untuk
diinterpretasikan secara berbeda menurut kepentingan pihak pengguna dan penyedia
barang/jasa. Hasil penelitian tahun pertama (2014) menunjukkan bahwa penawaran harga
pemenang lelang pada pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi DKI
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Riau
sangat varaitif dan memiliki rentang diferensiasi harga antara 71% s/d 98% terhadap HPS.
Hasil ini memperkuat dugaan bahwa penetapan pemenang lelang ditetapkan secara subjektif,
tidak konsisten, dan tidak memiliki acuan yang baku. Dalam penelitian tahun kedua
dikembangkan sebuah sistem dan model penilaian harga responsif berbasis komputasi dengan
menggunakan koefisien penyeimbang c sebesar 0,01161 yang diperoleh dari hasil penelitian
tahun pertama. Harga penawaran yang responsif diformulasikan dengan
. Pemenang lelang ditetapkan yang memenuhi nilai terendah (Ci,min)
pada kelas responsif . Berdasarkan uji coba
terhadap kegiatan yang sudah dilelangkan menunjukkan bahwa penawaran harga pemenang
lelang yang ditetapkan oleh sistem sangat konsisten dengan rentang diferensiasi antara 86,82%
s/d 96,12% dan rata-rata 91,21% terhadap HPS.
Description
Keywords
barang dan jasa, komputasi, lelang, penawaran, responsif