FAKTOR _ FAKTOR PELAKSANAAN PROMOSI PEGAWAI DI KANTOR WALIKOTA PEKANBARU

No Thumbnail Available

Date

2014-02-18

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani Yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada pancasila dan Undang- Dasar 1945. Unhrk itu diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seperti halnya yang tercantum dalam Undang-Undang republik Indonesia nomor 43 rahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Kelancaran penyelenggarairn pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Nasional terutarna tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan pegawai negeri, untuk itu dibutuhkan pegawai negeri yang penuh kesetiaan jan ketaatan kepada pancasila. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik lndonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatujabatan negeri, atau diseratri tugas negara lainnya, lan digaji berdasarkan peraturan petundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk fupat nielaksanakan tugas dengan baik dibutuhkan pegawai yang mempunyai kemampuan maupun keahlian yang sesuai dengan jabatan yang ditempatinya dan dalam melakukan proses kerjasama mampu menciptakan hubungan yang solid baik sesama pegawai maupun pada ltasan sehingga sernangat kerja pegawai dapat meningkat dan proses pencapaian tujuan yang telah ditentukan dapat tercapai dengan baik.

Description

Keywords

Citation