FAKTOR _ FAKTOR PELAKSANAAN PROMOSI PEGAWAI DI KANTOR WALIKOTA PEKANBARU
No Thumbnail Available
Date
2014-02-18
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani
Yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi
diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai
abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada pancasila dan
Undang- Dasar 1945. Unhrk itu diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan
melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Seperti halnya yang tercantum dalam Undang-Undang republik Indonesia nomor
43 rahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Kelancaran penyelenggarairn pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Nasional
terutarna tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari
kesempurnaan pegawai negeri, untuk itu dibutuhkan pegawai negeri yang penuh kesetiaan jan ketaatan kepada pancasila. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik
lndonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatujabatan negeri, atau diseratri tugas negara lainnya,
lan digaji berdasarkan peraturan petundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk
fupat nielaksanakan tugas dengan baik dibutuhkan pegawai yang mempunyai kemampuan
maupun keahlian yang sesuai dengan jabatan yang ditempatinya dan dalam melakukan proses
kerjasama mampu menciptakan hubungan yang solid baik sesama pegawai maupun pada
ltasan sehingga sernangat kerja pegawai dapat meningkat dan proses pencapaian tujuan yang
telah ditentukan dapat tercapai dengan baik.