Abstract:
Pasca Orde Baru masyarakat Riau mencanangkan sebuah visi yang
telah ditetapkankan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan segenap tokoh masyarakat Riau, yang tertuang dalam
Undang-undang No.36 tahun 2001 berbunyi, “Terwujudnya Provinsi Riau
sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan
masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan bathin di Asia Tenggara tahun
2020.” Secara implisit visi Riau ini mengandung makna bagi masyarakat
Riau dalam menjalankan kehidupan, antara lain yang terpenting sebagai
identitas budaya mereka.