Eksistensi Tanah Hak Ulayat PAda Masyarakat Suku Sakai si Kabupaten Bengkalis Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Hukum Adat

Abstract

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Tanah diciptakan oleh Tuhan sebagai tempat makhluk-makhluk yang diciptakannya beraktifitas, termasuk manusia. Ketersediaan tanah sebagai slumber daya alam dari dahulu sampai dengan saat ini relatif tidak berubah atau statis, sedangkan jumlah penduduk atau populasi {population) manusia di atas permukaan bumi ini cenderung berkembang atau semakin banyak. Tanah menjadi benda yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok {basic need) seperti pangan {food), sandang {clothing), dan papan {housing) manusia membutuhkan tanah. Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia karena manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah. Demikian pula bagi masyarakat hukum adat, tanah merupakan tempat dominan karena tanah merupakan sumber rezeki yang terbesar, segala kebutuhan hidup mereka bersumber di atas tanah.

Description

Keywords

Citation

Collections