Browsing by Author "Widodo, Sigit"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
Item ANALISIS YURIDIS PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD(2013-03-16) Widodo, SigitAturan parliamentary threshold telah dipraktekan Pemilu 2009 yang bertujuan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen dengan besaran 2,5%. Menjelang Pemilu 2014 DPR merubah UU No10 Tahun 2008 tentang Pemilu menjadi UU No 8 Tahun 2012 yang salah satunya merubah pasal yang terkait ketentuan parliamentary threshold dengan menaikan angka threshold menjadi 3,5% dan di berlakukan secara nasional dalam menentukan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Inilah catatan kontroversi dalam UU Pemilu yang baru yang berujung partai kecil menggugatnya. Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu tercantum dalam pasal 208 dengan ketentuan apabila partai politik peserta pemilu tidak mencapai 3,5% suara sah secara nasional maka partai tersebut tidak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Sebelumnya pada pemilu 2009 Parliamentary Threshold hanya 2,5% dan berlaku hanya di level DPR RI. Dengan pemberlakuan Parliamentary Threshold 3,5% secara nasional untuk penentuan perolehan kursi DPR, DPRD Povinsi dan DPRD kabupaten/kota maka banyak masyarakat yang akan kehilangan kedaulatannya dan hal tersebut jelas melanggar konstitusi seperti yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No. 8 Tahun 2012. Sebaiknya aturan pemberlakuan parliamentary threshold 3,5 persen hanya berlaku dilevel DPR saja atau tidak diberlakukan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini mengingat banyaknya partai lokal yang muncul karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dan untuk menjaga kedaulatan rakyat ditingkat daerah dan menjaga marwah UU Dasar 1945