Abstract:
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia, yang apabila tidak ada hak
tersebut, maka seseorang itu tidak bisa disebut sebagai manusia. Hak ini merupakan pemberian Tuhan YME,
yang sifatnya universal, dan tidak bergantung pada penerapan didalam sistem adat maupun sistem hukum
suatu negara tertentu. Termasuk yang merupakan hak asasi adalah hak atas kesehatan. PT. Askes (Persero)
merupakan badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan
peraturan pemerintah maka PNS tidak bisa melakukan pilihan terhadap produk asuransi kesehatan yang ditawarkan
oleh PT. Askes (Persero), hal ini yang merupakan pembatasan hak asasi manusia, yang bisa dikategorikan
sebagai pelanggaran hak asasi. Pemberi pelayanan Kesehatan (PPK) mitra PT. Askes (Persero) merupakan
pihak yang banyak dikeluhkan pelayanannya.