ASPEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (WTO) DALAM HUBUNGAN KERJASAMA EKONOMI REGIONAL ASEAN (AFTA)
No Thumbnail Available
Date
2014-06-11
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
AFTA telah diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak,1
Januari 2002. konsekwensinya adalah kita harus menguasai ketentuanketentuan
dalam AFTA itu sendiri dan juga menguasai ketentuanketentuan
dalam GATT-WTO agar kita dapat mengikuti aturan main
kedua lembaga perdagangan tersebut. Pengelompokan perdagangan
regional dapat berbentuk cusfoms unions atau suatu free trade area.
Dalam suatu free trade area setiap negara anggota mempertahankan
kebijakan perdagangan luar negerinya masing-masing, termasuk dalam
hal tarif terhadap negara non anggota. Sedangkan customs union
menetapkan suatu sisiem tarif yang seragam terhadap negara bukan
anggota. Namun demikian menjadi persyaratan bagi kedua bentuk
pengaturan regional tersebut bahwa tarif dan peraturan-peraturan lain
yang menyangkut perdagangan antar negara anggota dengan yang bukan
negara anggota tidak diperbolehkan lebih bersifat restriktif
dibandingkan dengan keadaan sebelum terbentuknya pengelompokan
tersebut. Anggota WTO bagaimanapun diperbolehkan membuat suatu
ikatan yang ditetapkan dalam kondisi khusus