SISTEM PROPORSIONAL DAFTAR CALON TERBUKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
No Thumbnail Available
Date
2013-07-23
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
The general election is an important mechanism in a country, especially those
using this type of political system of Liberal Democracy. Election distributing
representative interests of society differ in the form of representation of those
parties in parliament. Generally, there are four clumps of electoral systems:
plurality-majority, proportional representative, a mix between the pluralitymajority
and proportional.
Description
Sistem proporsional daftar calon terbuka dipilih melalui suara terbanyak dan tidak
lagi melalui nomor urut atau mengikuti angka BPP sebagai mana yang terdapat
dalam pasal 215 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa calon terpilih dengan
suara terbanyak. Sehingga pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang
pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD ini para peserta pemilu tidak perlu lagi
berlomba-lomba untuk menduduki nomor urut pertama atau berlomba-lomba
untuk mencapai anggka BPP.
Keywords
election, a system of proportional open list, the electoral system