Kedudukan Perempuan Dan Laki-Laki Menurut Hukum Islam
No Thumbnail Available
Date
2015-07-31
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Dalam konteks islam kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama,
yang membedakan hanyalah iman dan ketaqwaannya kepada Tuhan
YME. Namun perkembangan global dan budaya telah memposisikan
perempuan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki. Indonesia sebagai
negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, sudah
sepantasnya memberikan perlindungan yang khusus terhadap
perempuan untuk berkiprah diranah publik sepanjang tidak
melupakan tugas-tugas kodratinya. Perlindungan khusus tersebut
dapat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan.