Kedudukan Perempuan Dan Laki-Laki Menurut Hukum Islam

No Thumbnail Available

Date

2015-07-31

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Dalam konteks islam kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama, yang membedakan hanyalah iman dan ketaqwaannya kepada Tuhan YME. Namun perkembangan global dan budaya telah memposisikan perempuan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki. Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, sudah sepantasnya memberikan perlindungan yang khusus terhadap perempuan untuk berkiprah diranah publik sepanjang tidak melupakan tugas-tugas kodratinya. Perlindungan khusus tersebut dapat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Description

Keywords

Citation

Collections