ANALISIS PEMAHAMAN WAJIB PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI WILAYAH RIAU PESISIR (STUDI PADA KPP PRATAMA DUMAI)

No Thumbnail Available

Date

2016-12-13

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Minyak bumi dan gas merupakan salah satu sumber daya alam yang terbatas, oleh karena itu dari tahun ke tahun peran migas sebagai sumber penerimaan negara sedikit demi sedikit mulai digantikan oleh sumber lainnya yang sangat potensial yaitu dari pajak. Penerimaan negara dari pajak hingga tahun 2015 merupakan sumber primadona negara, dengan pemungutan pajak negara dapat memakmurkan rakyat dan dapat membiayai rumah tangga negara. Perkembangan penerimaan negara dari pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat, mulai tahun 2008 penerimaan negara sebesar 67,10% dari sektor ini, kemudian tahun 2009 sampai tahun 2012 masing-masing 73,04%, 74,90%, 80,45% dan 75,25% dari total penerimaan negara yang ada dalam APBN. Disamping terjadinya peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun , tidak dibarengi dengan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Untuk Tahun 2015 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi per 10 September 2015, baru 56,36%. Angka tersebut diperoleh dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi dibandingkan dengan jumlah orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (pemeriksaanpajak.com,2015) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai adalah KPP yang membawahi dua wilayah yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan kawasan Riau pesisir yang pengembangan pembangunan perlu digesa, termasuk penerimaan pajak dari wajib pajak. Berikut kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Dumai yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah wajib pajak aktif dengan jumlah SPT tahunan yang dilaporkan, kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Dumai yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah wajib pajak aktif dengan jumlah SPT tahunan yang dilaporkan, didapat masing masing untuk tahun 2012, 2013 dan 2014 sebesar 64%, 63% dan 33%, dengan tingkat kepatuhan masing-masing 32%, 305 dan 27% (KPP Pratama Dumai, 2015). Untuk itu perlu dilakukan penelitian untuk menganalisis ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Rendahnya kepatuhan wajib pajak ditenggarai oleh beberapa fenomena kasuskasus yang terjadi dalam dunia perpajakan di Indonesia belakangan ini yang membuat masyarakat dan wajib pajak khawatir untuk membayar pajak. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, karena para wajib pajak tidak ingin pajak yang telah dibayarkan disalahgunakan oleh aparat pajak itu sendiri. Oleh karena itu, beberapa masyarakat dan wajib pajak berusaha menghindari pajak. Salah satu sistem perpajkan yang di anut oleh pihak perpjakan di Indoenasia yaitu sistem self assessment yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif eksploratif. Penelitian ini terdiri atas tiga variabel yakni kepatuhan wajib pajak, pemahaman dan kesadaran wajib pajak atas kewajiban perpajakannya. Ketiga variabel ini diukur dengan menggunakan skala ordinal. Populasi adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Dumai, yaitu sebanyak 85.000 wajib pajak. Sumber data primer diperoleh langsung dari para responden yang terpilih. Metode analisis menggunakan analisis regresi berganda. Analisis ini digunakan untuk penelitian yang memiliki lebih dari satu variabel independen, digunakan juga untuk mengolah dan membahas data yang telah diperoleh, serta untuk menguji hipotesis yang diajukan. Untuk memenuhi asumsi dalam penggunaan regresi berganda, data diubah ke skala interval dengan menggunakan bantuan Microsoft Excel, yaitu dengan penghitungan succesive interval. Hasil penelitian menyumpulkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Kota Dumai. Artinya bahwa apabila seseorang atau wajib pajak paham dan mengerti serta menyadari tentang hak dan kewajiban perpajakannya sehingga yang bersangkutan akan memenuhinya kewajibannya terutama dalam melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk SPT. Pemahaman yang baik akan membantu dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semakin baik pemahaman perpajakan maka kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di wilayah KPP Pratama Dumai akan meningkat. Semakin patuh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan mengakibatkan semakin meningkatnya penerimaan negara dari sektor ini. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Kota Dumai. Artinya semakin paham wajib pajak, baik hak maupun kewajiban perpajakannya akan menyebabkan wajib menjadi lebih patuh dalam memenuhi terutama tentang kewajiban perpajakannya, semakin tinggi kesadaran Wajib Pajak maka kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di wilayah KPP Pratama Dumai akan meningkat, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari wajib pajak di KPP Pratama Kota Dumai.

Description

Keywords

Citation

Collections