ANALISIS PEMAHAMAN WAJIB PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI WILAYAH RIAU PESISIR (STUDI PADA KPP PRATAMA DUMAI)
No Thumbnail Available
Date
2016-12-13
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Minyak bumi dan gas merupakan salah satu sumber daya alam yang terbatas,
oleh karena itu dari tahun ke tahun peran migas sebagai sumber penerimaan negara
sedikit demi sedikit mulai digantikan oleh sumber lainnya yang sangat potensial yaitu
dari pajak. Penerimaan negara dari pajak hingga tahun 2015 merupakan sumber
primadona negara, dengan pemungutan pajak negara dapat memakmurkan rakyat dan
dapat membiayai rumah tangga negara. Perkembangan penerimaan negara dari pajak
dari tahun ke tahun semakin meningkat, mulai tahun 2008 penerimaan negara sebesar
67,10% dari sektor ini, kemudian tahun 2009 sampai tahun 2012 masing-masing
73,04%, 74,90%, 80,45% dan 75,25% dari total penerimaan negara yang ada dalam
APBN.
Disamping terjadinya peningkatan penerimaan pajak dari tahun ke tahun , tidak
dibarengi dengan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Untuk Tahun 2015 tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi per 10 September 2015,
baru 56,36%. Angka tersebut diperoleh dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) wajib pajak orang pribadi dibandingkan dengan jumlah orang pribadi yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (pemeriksaanpajak.com,2015)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai adalah KPP yang membawahi dua
wilayah yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, yang merupakan kawasan Riau
pesisir yang pengembangan pembangunan perlu digesa, termasuk penerimaan pajak
dari wajib pajak. Berikut kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Dumai
yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah wajib pajak aktif dengan jumlah SPT
tahunan yang dilaporkan, kondisi tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Dumai
yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah wajib pajak aktif dengan jumlah SPT
tahunan yang dilaporkan, didapat masing masing untuk tahun 2012, 2013 dan 2014
sebesar 64%, 63% dan 33%, dengan tingkat kepatuhan masing-masing 32%, 305 dan
27% (KPP Pratama Dumai, 2015). Untuk itu perlu dilakukan penelitian untuk
menganalisis ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Rendahnya kepatuhan wajib pajak ditenggarai oleh beberapa fenomena kasuskasus
yang terjadi dalam dunia perpajakan di Indonesia belakangan ini yang membuat
masyarakat dan wajib pajak khawatir untuk membayar pajak. Kondisi tersebut dapat
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, karena para wajib pajak tidak ingin pajak yang
telah dibayarkan disalahgunakan oleh aparat pajak itu sendiri. Oleh karena itu,
beberapa masyarakat dan wajib pajak berusaha menghindari pajak. Salah satu sistem
perpajkan yang di anut oleh pihak perpjakan di Indoenasia yaitu sistem self assessment
yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan seluruh pajak yang menjadi
kewajibannya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif eksploratif. Penelitian ini terdiri
atas tiga variabel yakni kepatuhan wajib pajak, pemahaman dan kesadaran wajib pajak
atas kewajiban perpajakannya. Ketiga variabel ini diukur dengan menggunakan skala
ordinal.
Populasi adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama
Dumai, yaitu sebanyak 85.000 wajib pajak. Sumber data primer diperoleh langsung dari
para responden yang terpilih.
Metode analisis menggunakan analisis regresi berganda. Analisis ini digunakan
untuk penelitian yang memiliki lebih dari satu variabel independen, digunakan juga
untuk mengolah dan membahas data yang telah diperoleh, serta untuk menguji
hipotesis yang diajukan. Untuk memenuhi asumsi dalam penggunaan regresi berganda,
data diubah ke skala interval dengan menggunakan bantuan Microsoft Excel, yaitu
dengan penghitungan succesive interval. Hasil penelitian menyumpulkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Kota Dumai. Artinya
bahwa apabila seseorang atau wajib pajak paham dan mengerti serta menyadari
tentang hak dan kewajiban perpajakannya sehingga yang bersangkutan akan
memenuhinya kewajibannya terutama dalam melaporkan kegiatan perpajakan dalam
bentuk SPT. Pemahaman yang baik akan membantu dan mempermudah Wajib Pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semakin baik pemahaman perpajakan
maka kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di wilayah KPP Pratama Dumai akan
meningkat. Semakin patuh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
akan mengakibatkan semakin meningkatnya penerimaan negara dari sektor ini.
Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib
Pajak di KPP Pratama Kota Dumai. Artinya semakin paham wajib pajak, baik hak
maupun kewajiban perpajakannya akan menyebabkan wajib menjadi lebih patuh dalam
memenuhi terutama tentang kewajiban perpajakannya, semakin tinggi kesadaran Wajib
Pajak maka kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di wilayah KPP Pratama Dumai akan
meningkat, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari wajib pajak di KPP
Pratama Kota Dumai.