RENCANA ZONASI MARINE MANAGEMENT AREA KABUPATEN BINTAN, PROVINSI KEPULAUAN RIAU, INDONESIA

No Thumbnail Available

Date

2014-04-04

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Lingga telah menetapkan Marine Management Area (MMA) Kabupaten Bintan dengan Surat Keputusan Bupati Bintan No.261/VIII/2007 dengan luas 116.000ha. Penetapan MMA didorong atas semangat untuk melestarikan ekosistem terumbu karang. Agar MMA dapat dioptimalkan pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik sumberdaya yang ada dan untuk menghin dari terjadinya konflik pemanfaatanka perlu disusun rencana zonasi. Adanya zonasi dapat dijadikansebagai arahan pengembangan pemanfaatan ruang (zona) diMMA yang terintegrasi dengan daerah daratannya. Dalam pengembangan zonasi, MMA dibagi ke dalam beberapa zona yaituz ona inti, perikanan berkelanjutan, pemanfaatan dan zona lainnya. Untuk mendapatkan pengelompokan zona ini dipergunakan pendekatan Sistim Informasi Geografis (GIS) model indekoverly. Dari hal tersebut diketahui bahwa zona intiter dapat pada kawasan I seluas 1.759ha dan pada kawasan II sebesar 2,165ha. Zona perikanan berkelanjutan dikawasan I yaitu 11,264ha dan pada kawasan II, IV dan V seluas 31,647ha. Untuk zona pemanfaatan pada kawasan I seluas 7,152ha dan kawasan III selua s3,470ha. Selebihnya merupakan zona lainnya.

Description

Keywords

Citation