KOMPETENSI PENGADILAN DALAM MENETAPKAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA
No Thumbnail Available
Date
2013-07-24
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Basically judicature institution that had power to check and administer the law the
petition of adoption was State Court. With the enactment of law number 3rd of 2006 about
Islamic Judicature, especially for moslem aplicants the authority submitted to Islamic Court. But
in the fact, State Court still receiving and determining adoption filled by Moslem aplicants. This
case appeared problem toward competency of a court in adoption. Based on the results of this
research after the enactment of Law number 3rd of 2006 concerning about Islamic Courts, the
authority of State Court only to judge petition for adoption applicants other than Moslem, and for
the moslem applicants the authority is under islamic Court.
Description
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang
memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk mengadili permohonan
pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, maka Pengadilan Negeri tidak lagi
berwenang untuk mengadili permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh
Pemohon beragama Islam, dan hanya berwenang untuk mengadili permohonan
pengangkatan anak yang diajukan oleh Pemohon beragama selain Islam.
Keywords
law, moslem, adaption