Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Asing Yang Berkelanjutan Di Riau
No Thumbnail Available
Date
2016-01-05
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pemahaman bahwa setiap perusahaan baik lokal maupun perusahaan asing mempunyai
tanggungjawab sosial atau yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR). Permasalahannya
yaitu bagaimana menuangkannya dalam bentuk sebuah program/kegiatan berkelanjtan dan cukup
beragam terhadap sosial, ekonomi dan lingkungan. Hal ini bisa dilihat dari masing-masing kebijakan
internal perusahaan yang dijalankan dalam mengembangkan CSR tersebut.
Implementasi program CSR sebagai model tanggungjawab sosial perusahaan asing dapat
dijelaskan dengan menggunakan teori kebijakan dan teori stakeholder. Model Multi StakeHolder CSR
(MSH CSR), dimana perusahaan asing dituntut untuk membuat kebijakan sosial. Ekonomi dan
lingkungan yang berkelanjutan dan dalam konteks yang sama juga diperlukan iktikad yang baik,
komitmen yang kuat, serta partisipasi aktif para pihak (dalam hal ini pemerintah, perusahaan, dan
masyarakat) yang saya sebut Multi StakeHolder CSR.
Model Multi StakeHolder CSR yaitu dimana semua pihak terlibat bukan hanya perusahaan
saja yang mempunyai kewajiban dalam CSR, akan tetapi semua pihak yang terkait juga berkewajiban.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau peraturan terkait CSR mesti juga mengontrol
perusahaan-perusahaan asing yang menjalankan program CSR tersebut dan menengakkan hukum
secara efektif. Selanjutnya perusahaan-perusahaan asing mesti juga menjalankan tanggungjawab
sosialnya kepada masyarakat, baik dalam hal sosial, ekonomi dan lingkungannya. Sedangkan
masyarakat wajib mendapatkan kesejahteraannya dan selalu mengevaluasi perusaahaan asing itu
serta juga berkewajiban menjaga lingkungan sekitar.
Description
Keywords
implementasi, Perusahaan Asing, TanggungJawab Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Model Multi StakeHolder CSR