Insolvensi Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Putusan No.48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst Antara PT. Telekomunikasi Selular Vs PT. Primajaya Informatika)
No Thumbnail Available
Date
2013-07-23
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Amendments to the Bankruptcy Act is very dominant protect the interests
of creditors, because no one else provision requires that the debtor must be
insolvent. This is contrary to the universal philosophy of bankruptcy. This study
has the objective to determine the insolvency provisions in the bankruptcy law in
Indonesia and to analyze the determination of insolvency in the bankruptcy
decision No.: 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst. This research is a normative legal
research with normative juridical approach.
Description
Ketentuan insolvensi di indonesia didasarkan pada pasal 2 ayat 1
yaitu ketika debitor “tidak membayar lunas” utangnya. Harta pailit
akan masuk ke dalam fase insolvensi dengan dua kemungkinan yaitu
Setelah dinyatakan pailit dan Melalui PKPU. Ketentuan insolvensi
dan hukum kepailitan di Indonesia masih menimbulkan
ketidakpastian hukum yang menimbulkan permasalahanpermasalahan
yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi
Indonesia, yaitu terhambatnya iklim investasi di Indonesia, tidak
tercapainya perlindungan kreditor, debitor dan stakeholder secara
seimbang, dan beresiko mengancam stabilitas pembangunan
ekonomi Indonesia.
Keywords
Bankruptcy, the rule of law, insolvency