Komunikasi Antar Lembaga Negara: Kajian Terhadap Persetujuan Hibah Aset Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Di Provinsi Riau Tahun 2011
No Thumbnail Available
Date
2016-01-05
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh karena kegagalan komunikasi antar lembaga negara
[DPD, DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau] terhadap persetujuan hibah aset pembangunan kantor
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Provinsi Riau. Kegagalan tersebut
disebabkan tidak komunikatifnya komunikasi antar aktor pada masing-masing lembaga negara
[struktur] sesuai aturan yang ada. Ketidakjelasan batas waktu, overlaping surat, pembatalan sepihak,
pemilihan lokasi yang inkonstitusional adalah di antara penyebabnya. Sementara undang-undang
memberikan batas waktu yang tegas terhadap kehadiran lembaga negara [Dewan Perwakilan Daerah]
yang wajib diwujudkan di daerah [struktur fisik kantor].
Berdasarkan latarbelakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk, pertama,
mengindentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi antar DPD,
Pemerintah Daerah dan DPRD Riau terhadap persetujuan hibah aset pembangunan kantor tersebut.
Kedua, mengidentifikasi dan memformulasi mekanisme komunikasi yang dapat memperlancar
keberhasilan pelaksanaan hibah tersebut. Untuk membantu memahami, menjelaskan dan menjawab
permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan pendekatan komunikasi-politik-hukum sebagai
kerangka teoritisnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi dokumentasi yang didukung dengan wawancara. Teknik analisa data
dilakukan secara diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, bahwa komunikasi
antar lembaga negara menjadikan institusi tidak penting berbanding aktor-aktor yang ada dalam
pembuatan kebijakan. Oleh karena kajian ini difokuskan pada komunikasi antar lembaga [aktor] dan
lembaga [insitusi negara], persaingan antara aktor lebih mengedepan dan dominan. Kedua,
perwujudan kepentingan atas nama konstitusi yang direpresentasikan oleh lembaga [pemerintahan]
negara menjadi tidak lebih penting berbanding kepentingan aktor penyelenggaraan pemerintahan itu
sendiri. Oleh karena itu, pada konteks ini komunikasi akan lancar terlaksana apabila para aktor
berjalan di atas tatanan konstitusi, kepentingan pusat di daerah, refleksi pemerintahan negara dalam
desentralisasi [otonomi daerah] dan komunikasi antar aktor lokal. Dari sini yang terpenting adalah
cara berkomunikasinya
Description
Keywords
Hibah Aset, Komunikasi-Politik-Hukum, Lembaga Negara