AKIBAT HUKUM KEPAILITAN TERHADAP JABATAN NOTARIS

No Thumbnail Available

Date

2015-02-28

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) mengatur bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Menteri yang bidang dan tanggung jawabnya meliputi Kenotariatan. Sebagai pejabat umum Notaris berwenang menjalankan sebagian kekuasaan negara untuk memberikan pelayan hukum terhadap masyarakat. Dengan kewenangan ini Notaris memiliki kedudukan yang unik, yaitu sebagai pejabat umum yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah tetapi bukan suatu jabatan yang digaji sebagaimana Pegawai Negeri. Namun dengan posisinya tersebut Notaris sebagai suatu fungsional yang disegani di masyarakat, hal ini dikarenakan Akta-akta yang dibuat sebagaimana kewenangannnya dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi persengketaan di masyarakat, apapun yang ditulis atau ditetaapkannya adalah benar. Dengan posisi pentingnya tersebut. Seiring perkembangan zaman keberadaan pejabat umum Notaris menjadi sangat urgensi, mengingat jabatan Notaris sangat rentan untuk digugat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan apa yang telah dibuat atau ditetapkannya berdasarkan kewenangan yang melekat pada profesinya. Bahkan lebih jauh dapat mengakibatkan kepailitan bagi Notaris yang bersangkutan. Hal ini dapat terjadi apabila harta kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar ganti kerugian yang timbul atas kelalaiannya dalam bertugas yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain. Dalam kaitannya dengan tugas yang diemban oleh seorang Notaris dengan peraturan tentang kepailitan adalah dinyatakan dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Akibat hukum terhadap kedudukan jabatan Notaris yang dinyatakan pailit, maka jika seorang Notaris dijatuhi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, kepada Notaris tersebut hanya dapat diberhentikan sementara dari jabatannya karena kepailitan seorang Notaris adalah memandang Notaris sebagai pribadi, hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut UU Kepailitan) yang mengatur bahwa yang dapat dipailitkan salah satunya adalah orang perorangan. Perlindungan hukum kepada Notaris yang dinyatakan dijatuhi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga apabila dianalisis, maka UUJN belum memberikan perlindungan hukum bagi Notaris yang dinyatakan pailit, sedangkan UU Kepailitan melindungi Notaris dalam sudut pandang Notaris tersebut adalah debitur orang perorangan.

Description

Keywords

Citation

Collections