Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus Tindak Pidana Mencoba
Memasukkan Sesuatu Barang tanpa Mengindahkan Ketentuan Undang-undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis doktrinal yaitu penelitian hukum
normatif dengan menggali doktrin-doktrin, teori-teori maupun konsep-konsep di
bidang ilmu hukum yang berkaitan dengan penerapan asas-asas hukum pidana dalam
putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penelitian ini bersifat kepustakaan,
maka teknik pengumpulan data adalah dengan meneliti, mempelajari dan
menganalisis secara cermat terhadap bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti baik yang berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan juga bahan hukum tersier. Studi dokumen, dilakukan terhadap
data-data sekunder yang berlungsi untuk mendapatkan landasan teoritik berupa asas,
hukum positif, pendapat atau tulisan para ahli. Analisis data yang digunakan adalah
secara deskriptif kualitatif. yaitu data-data yang diperoleh dari data primer yang
diuraikan secara sistematik, logis dan realistis menurut pola deduktif. Metode deduksi
dilakukan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan konkrit mengenai kaidah
yang benar dan tepat untuk diterapkan dalam penyelesaian suatu permasalahan.
Kemudiar mengembangkan dan mengiterpretasikan data-data tersebut secara rasional
dengan tetap berpijak pada ketentuan-ketentuan Hukum Pidana di Indonesia.