Analisis Komunikasi Pelaksanaan Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (pkbl) PT. Perkebunan Nusantara V Di Provinsi Riau
No Thumbnail Available
Date
2019-01-25
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
wahyu sari yeni
Abstract
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT. Perkebunan Nusantara V mengimplementasikan program CSRnya melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Hal tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan pembinaan kepada usaha kecil dan koperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No : PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang merupakan perubahan dari Surat Keputusan Menteri BUMN No: KEP- 05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sumber dana untuk program tersebut setiap tahunnya merupakan penyisihan laba perusahaan yang dialokasikan 2% untuk program kemitraan dan 2% untuk program Bina lingkungan berdasarkan keputusan RUPS. Wilayah kerja Program kemitraan dan bina lingkungan yaitu : Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kapaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Indragiri Hulu. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri