PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 48/ PAILIT/ 2012/ PN. NIAGA. JKT. PST ANTARA PT. PRIMA JAYA INFORMATIKA DENGAN PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR

No Thumbnail Available

Date

2013-07-23

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Bankruptcty is a general confiscation of all wealth management and bankruptcy debtor completion conducted by curator under the supervisory judge as provided in this Act. Differences decision is often the case in the simple proof in bankruptcy cases and one case, namely case of the PT. Telekomunikasi Selular against PT. Prima Jaya Informatika make simple proof is not as easy as deciphering simple words.

Description

Konsep Pembuktian Sederhana dalam Hukum Acara Kepailitan pada praktik yang ada di Pengadilan ternyata banyak hakim yang memutus dan mengadili perkara kepailitan kurang memahami eksistensi pembuktian sederhana. Sehingga suatu putusan tentang kepailitan di tiap tingkatan peradilan sering diputus berbeda, pada tingkat Pengadilan Niaga terbukti secara sederhana kemudian pada tingkat Mahkamah Agung tidak terbukti secara sederhana ataupun sebaliknya.

Keywords

Proof, Bankruptcy, Simple Proof

Citation

Collections