PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 48/ PAILIT/ 2012/ PN. NIAGA. JKT. PST ANTARA PT. PRIMA JAYA INFORMATIKA DENGAN PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
No Thumbnail Available
Date
2013-07-23
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Bankruptcty is a general confiscation of all wealth management and bankruptcy debtor
completion conducted by curator under the supervisory judge as provided in this Act.
Differences decision is often the case in the simple proof in bankruptcy cases and one case,
namely case of the PT. Telekomunikasi Selular against PT. Prima Jaya Informatika make simple
proof is not as easy as deciphering simple words.
Description
Konsep Pembuktian Sederhana dalam Hukum Acara Kepailitan pada praktik yang
ada di Pengadilan ternyata banyak hakim yang memutus dan mengadili perkara kepailitan
kurang memahami eksistensi pembuktian sederhana. Sehingga suatu putusan tentang
kepailitan di tiap tingkatan peradilan sering diputus berbeda, pada tingkat Pengadilan
Niaga terbukti secara sederhana kemudian pada tingkat Mahkamah Agung tidak terbukti
secara sederhana ataupun sebaliknya.
Keywords
Proof, Bankruptcy, Simple Proof