DSpace Repository

Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Interaksi Politik Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd Dalam Pembahasan Dan Penetapan Apbd Tahun 2017 Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru

Show simple item record

dc.contributor.author Isril, Isril
dc.contributor.author Febrina, Rury
dc.date.accessioned 2019-03-21T03:33:03Z
dc.date.available 2019-03-21T03:33:03Z
dc.date.issued 2019-03-21
dc.identifier.isbn 978-602-14576-2-7
dc.identifier.other wahyu sari yeni
dc.identifier.uri http://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9640
dc.description.abstract Keseluruhan dari prinsip penyusunan APBD menekankan keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, adil dan berkualitas, serta adanya akuntabilitas pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat perlu didukung dengan kemampuan dan pengetahuan yang memadai agar mereka lebih berdaya. Proses penyusunan dan penetapan APBD menjadi informasi yang sulit dipahami masyarakat mengingat kompleksitas dan dinamika politik didalamnya. Pengadian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait proses perencanaan dan penganggaran daerah baik terkait konsep, kerangka regulasi, dan siklus penyusunan dan mengeksplorasi pemahaman masyarakat terkait interaksi politik antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembahasan dan penetapan APBD. Pengabdian ini dilakukan di Kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Sukajadi. Pemilihan Kecamatan Sukajadi didasari bahwa Kecamatan Sukajadi salah satu kecamatan terpadat penduduknya di Kota Pekanbaru. Dengan padatnya jumlah penduduk dan dekatnya dengan pusat pemerintahan menjadikan pola pikir dan pemahaman masyarakat yang bervariasi khususnya terkait perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan ini dilakukan dengan beberapa metode yaitu presentasi, diskusi, brainstorming dan simulasi. Kegiatan pengadian ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan mengatur Hak untuk terlibat dalam pembahasan/penetapan peraturan perundang-undangan. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan seminar/lokakarya. Selain itu terdapat juga peluang advokasi anggaran baik melalui saluran formal yaitu Musrenbang, Kunjungan Reses, dan Forum OPD. Sedangkan saluran informal memanfaatkan partai politik, media massa dan Ormas/LSM. en_US
dc.description.provenance Submitted by wahyu sari yeni (ayoe32@ymail.com) on 2019-03-21T03:33:03Z No. of bitstreams: 1 3, Isril dan Rury Febrina.pdf: 7451743 bytes, checksum: 0fad01148384e5f2de4ebe4a661c49ed (MD5) en
dc.description.provenance Made available in DSpace on 2019-03-21T03:33:03Z (GMT). No. of bitstreams: 1 3, Isril dan Rury Febrina.pdf: 7451743 bytes, checksum: 0fad01148384e5f2de4ebe4a661c49ed (MD5) Previous issue date: 2019-03-21 en
dc.description.sponsorship Prosiding Seminar Penelitian dan Pengabdian FISIP Universitas Riau en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher wahyu sari yeni en_US
dc.subject Interaksi Politik en_US
dc.subject Perencanaan Pembangunan en_US
dc.subject APBD en_US
dc.subject Advokasi en_US
dc.subject Musrenbang en_US
dc.title Penguatan Kapasitas Masyarakat Terkait Interaksi Politik Antara Pemerintah Daerah Dengan Dprd Dalam Pembahasan Dan Penetapan Apbd Tahun 2017 Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account