Abstract:
Tuntutan reformasi yang mewarnai kehidupan demokrasi kita turut
membangkitkan kembali semangat perjuangan emansipasi kaum perempuan di
Indonesia dan kita dapat melihat bahwa perjuangan tersebut telah membuahkan
banyak hasil. Disisi Iain problema rendahnya kualitas sumber daya manusia secara
nasional yang cukup mendasar adalah sumber daya kaum perempuan. Fianyak
kalangan yang menduga rendahnya sumber daya perempuan di Indonesia terjadi
karena ketidakadilan, system social budaya tradisional yang lebih berpihak kepada
kaum laki-laki, serta adanya penafsiran terhadap ajaran agama yang lebih
menguntungkan dan menempatkan kauin laki-laki setingkat lebih tinggi dari kaum
perempuan.
Upaya perubahan nasib kaum perempuan tidaklah memadai jika dilakukan
hanya melalui upaya advokasi dan penyadaran dikalangan perempuan saja, namun
harus masuk melalui sistem pengambilan kebijakan negara dengan menyuarakan
aspirasi di parlemen. Posisi perempuan di Dewan Perwakilan analog dengan posisi
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dengan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ),
yang tentunya berimbas pada keanggotaannya dalam memerankan fungsi
kedewanannnya yang belum seimbang dengan besarnya tuntutan masyarakat.
Disisi lain peran DPD sangat lemah, belum sejalan dengan semangat
desentralisasi dan otonomi daerah, padahal kehadiran DPD sebagai lembaga
legislatif diharapkan dapat berperan menjembatani dan memperjuangkan
kepentingan daerah dan aspirasi masyarakat daerah dengan pusat dalam perumusan
kebijakan Nasional. Namun karena peran dan wewenang DPD sangat lemah dalam
UUD 1945, maka efektifitas dan hasil kerja DPD khususnya DPD asal Riau
belumlah dapat memenuhi harapan masyarakat Riau.