Abstract:
Kearifan lokal yang merupakan pengetahuan, kebiasaan dan tindakan masyarakat dalam
kehidupan sehari hari untuk memelihara lingkungan sangat terlihat di Nagari Koto Malintang.
Masyarakat sangat arif dalam memelihara dan memanfaatkan hutan sehingga keberadaan
hutan yang terpelihara ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk kearifan masyarakat dalam
memelihara lingkungan hutan yang ditinjau dari 6 (enam) aspek sesuai dengan unsur-unsur
pengelolaan yang tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu 1) Perencanaan, 2) Pemanfaatan, 3)
Pemeliharaan, 4) Pengendalian, 5) Pengawasan, dan 6) Penegakan Hukum. Penelitian ini
adalah penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Hasil
penelitian ini memperlihatkan bentuk-bentuk kearifan masyarakat dalam memelihara hutan
diantaranya untuk aspek perencanaan tetap menjaga daerah hulu menjadi daerah tangkapan
air, menggunakan meteran penggunaan air, memilih tanaman yang akan ditanam sesuai
kontur tanah. Untuk bidang pemanfaatan kearifan masyrakat seperti boleh menebang pohon
dengan beberapa ketentuan, melestarikan kegiatan balangge sebagai alat kontrol pemanfaatan
hasil durian. Kearifan bidang pemeliharaan seperti kewajiban menanam kembali setelah
menebang, kewajiban menanam pohon bagi pengantin baru. Di bidang pengendalian kearifan
masyarakat seperti menebang pohon harus melewati beberapa tingkatan izin, memiliki surat
izin tebang dan izin angkut, mengganti tanaman yang ditebang dengan bibit yang baru, serta
mendata jumlah dan pemilik chainsaw. Dalam bidang pengawasan kearifannya seperti
mengangkat tuo rimbo penjaga hutan, masyarakat berhak melaporkan pelanggaran dalam
pengelolaan hutan kepada walinagari, sedangkan dalam bidang penegakan hukum seperti
menjatuhkan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar aturan (dikucilkan dan tidak
dianggap), persidangan bertingkat mulai tingkat kaum, suku, nagari, dan jika belum
terselesaikan dilaporkan kepada polisi