Abstract:
Pada masa sekarang anak selalu menjadi korban kekerasan dan kejahatan.
Anak menjadi korban mental dari keluarga yang tidak harmonis bahkan dalam
keluarga yang terjadi perceraian, anak menjadi korban penculikan, anak menjadi
korban pembunuhan bahkan pemerkosaan maupun sodomi. Namun di sisi lain ada
juga anak yang telah terganggu mental dan kepribadiannya karena didikan orang tua
yang salah atau karena lingkungan tempat tinggalnya yang menempa mereka
menjadi pribadi- yang bumk sehingga mendorong mereka untuk melakukan
kejahatan, seperti mencoyet, memukul dan menganiaya temannya bahkan
membimuh. Jika hal ini terjadi maka siapakah yang harus kita persalahkan. Haruskah
jiwa yang masih lugu dan tidak berdosa itu melakukan sebuah kejahatan diluar akal
sehat yang seharusnya tidak mereka lakukan. Sehingga mereka menjadi penghimi
(narapidana) lembaga permasyarakatan di usia mereka yang masih sangat dini.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu studi empiris
vmtuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses
bekerjanya hukum dalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sumber data
dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang diperoleh secara langsimg
dari responden dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan
kuesioner, data sekunder berupa data yang diperoleh dari peraturan perundangundangan
dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah pokok dari
penelitian ini dan data tersier berupa data yang diperoleh melalui kamus, ensiklopedi
dan yang sejenisnya yang berfungsi untuk mendukung data primer dan data
sekunder. Sedangkan alat pengumpulan data melalui observasi, kuisioner, dan
wawancara yang dilakukan terhadap 5 orang narapidana anak, 3 petugas kepolisian
dan 5 petugas lembaga pemasyarakatan yang merupakan sampel dalam penelitian ini
diambil berdasarkan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling.
Dari penelitian ini diperoleh hasil yaitu bahwa pelaksanaan pembinaan
terhadap narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Anak Pekanbaru
dilakukan melalui beberapa cara pembinaan diantaranya pembinaan terhadap
Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bemegara,
intelektual, pembinaan sikap dan perilaku, pembinaan kesehatan jasmani dan rohani,
pembinaan kesadaran hukimi, pembinaan reintegrasi sehat dengan masyarakat,
pembinaan keterampilan kerja dan pembinaan latihan keija dan produksi. Upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Lembaga Permasyarakatan Kelas II B
Anak Pekanbaru dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana anak pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Anak Pekanbaru agar mereka tidak kembali
lagi ke lembaga pemasyarakatan antara lain upaya bimbingan akademis, upaya
peningkatan keterampilan, upaya pembimbingan mental spiritual, upaya penambahan
sarana dan prasarana dan upaya peningkatan mutu pegawai/personil Lembaga
Pemasyarakatan agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal.