Abstract:
Dalam ketetepan MPR Nomor 1 l/MPR/1999, tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) antara lain menetapkan
bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup agar diarahkan untuk dapat memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan
rakyat dalam peranannya sebagai sumber dari pendapatan dan
lapangan kerja, juga tetap bermanfaat bagi generasi mendatang.
Selanjutnya atas sumber daya hutan, GBHN antara lain juga
mengarahkan bahwa peningkatan dan penyempurnaan upaya
rehabilitasi lahan untuk mencegah dari bertambahnya hutan bermutu
rendah dan meningkatkan produktivitas hutan perlu dilakukan.
Peningkatan hutan tersebut juga diperlukan dalam rangka menjamin
kebutuhan akan pasokan bahan baku industri pengolahan hasil
hutan