Abstract:
Pada dasarnya yaog dirnaksud hukurn internasional dalam
pembahasan ini adalah hukum internasional pubiik, karena dalam
penerapannya hukum intemasional terbagi rneajadi dua yaitu: hukum
internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasioaal publik adalah keseluruhaa kaidah dan asas
hukum yang mengatur hubungan atau persoalaan yang melintasi batas
negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkaa hukum perdata
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yaag mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara, deagan perkataan lain,
hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yaag berbeda.