Abstract:
Keselamatan dan kesehatan kerja pada
peketjaan-peketjaan/proyek teknik sipil
memerlukan perhatian yang sungguhsungguh
dari pihak-pihak terkait dalam
perencanan, pelaksanaan kegiatan
konstruksi/stuktur industri konstruksi bidang
teknik sipil. Melalui perencanaan dan
pelaksanaan K3 (keselamatan dan kesehatan
keija) yang baik akan menekan terjadinya
kccelakaan keija pada proyek, sehingga akan
mengurangi akibat kecelakaan kerja seperti
kerugian harta benda, cacat maupun
meninggal dunia. Dalam upaya mencegah
dan menanggulangi kecelakaan ketja telah
diterbitkan Undang-undang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nomor l tahun 1970 dan
Keputusan bersama Menteri Pekeijaan
Umum dan Menteri Tenaga Ketja Nomor
174/Men/1986, Nomor: 1 04/KPTS/l986
serta undang-undang lainnya yang
berhubungan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.