Abstract:
The phenomenon of industrial development of Islamic Banking in Indonesia after the Act No. 10 of 1998 concerning Amendment to Law No. 7 of 1992 took place with so rapidly. This happens because in the era of the Law No. 1998 banking law development policies using dual banking system (dual banking system), the permissibility of conventional commercial banks provide the service with the first form of Islamic Sharia (UUS).
Description:
Pengaturan konversi bank Konvensional menjadi bank Syariah ditinjau dari hukum positif, yakni bahwa Bank umum Konvensional yang ingin mengubah kegiatan usahanya menjadi bank yang berdasarkan prinsip syariah harus memenuhi ketentuan yang terdapat pada PBI No.09/7/PBI/2007 jo PBI No.8/3/PBI/2006, yaitu harus dengan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Dengan mencantumkan rencana perubahan tersebut dalam bisnis bank.