Jayakusuma, Zulfikar2014-06-112014-06-112014-06-11wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/xmlui/handle/123456789/6381AFTA telah diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak,1 Januari 2002. konsekwensinya adalah kita harus menguasai ketentuanketentuan dalam AFTA itu sendiri dan juga menguasai ketentuanketentuan dalam GATT-WTO agar kita dapat mengikuti aturan main kedua lembaga perdagangan tersebut. Pengelompokan perdagangan regional dapat berbentuk cusfoms unions atau suatu free trade area. Dalam suatu free trade area setiap negara anggota mempertahankan kebijakan perdagangan luar negerinya masing-masing, termasuk dalam hal tarif terhadap negara non anggota. Sedangkan customs union menetapkan suatu sisiem tarif yang seragam terhadap negara bukan anggota. Namun demikian menjadi persyaratan bagi kedua bentuk pengaturan regional tersebut bahwa tarif dan peraturan-peraturan lain yang menyangkut perdagangan antar negara anggota dengan yang bukan negara anggota tidak diperbolehkan lebih bersifat restriktif dibandingkan dengan keadaan sebelum terbentuknya pengelompokan tersebut. Anggota WTO bagaimanapun diperbolehkan membuat suatu ikatan yang ditetapkan dalam kondisi khususenASPEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (WTO) DALAM HUBUNGAN KERJASAMA EKONOMI REGIONAL ASEAN (AFTA)UR-Scientific Work Lecturer