Yustina, YustinaNovianti, Ria2018-11-062018-11-062018-11-06wahyu sari yenihttp://repository.unri.ac.id/handle/123456789/9477Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga. Program Pendidikan Keluarga difokuskan pemberdayaan satuan pendidikan dengan orang tua serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli dan terlibat dalam memajukan pendidikan anak mereka untuk bekerjasama dengan satuan pendidikan dan masyarakat pegiat masyarakaenSosialisasi Kebutuhan Pendidikan Parenting Bagi Masyarakat Di Kabupaten / Kota Se Provinsi Riau Tahun 2016Article